DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KAB. ENDEš¢
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia, dengan tujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban anak, tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, perlindungan khusus bagi anak, peran masyarakat, kelembagaan perlindungan anak, serta ketentuan pidana. Dalam pelaksanaannya, UU ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah hingga pemerintah desa untuk menyelenggarakan perlindungan anak secara terarah dan berkelanjutan. UU ini kemudian diperkuat melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan dasar hukum daerah yang mengatur penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Ende. Perda ini bertujuan menjadi pedoman dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Di dalamnya diatur prinsip penyelenggaraan KLA, yaitu tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Ruang lingkup perda ini meliputi penguatan kelembagaan, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media massa, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak. Perda ini juga mengatur pembentukan Gugus Tugas KLA sampai tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Peraturan Bupati Ende Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa merupakan aturan yang menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa dalam menyusun peraturan di desa, seperti Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Perbup ini mengatur bahwa peraturan di desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam penyusunan Peraturan Desa, rancangan dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD, kemudian wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk memperoleh masukan. Selain itu, rancangan Peraturan Desa juga disampaikan kepada Bagian Hukum untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum dibahas bersama BPD. Ā
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan dasar hukum nasional yang mengatur kebijakan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia. Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Di dalamnya diatur bahwa kebijakan KLA terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA dan rencana aksi nasional penyelenggaraan KLA, serta melibatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha. Dalam konteks aktualisasi SIPERAN Desa, Perpres ini menjadi dasar penting karena mendorong pemerintah daerah hingga desa untuk berperan aktif dalam mendukung pemenuhan hak anak dan penyelenggaraan perlindungan anak.Ā